kursor variasi

Domo-kun Cute

Minggu, 15 Februari 2015

contoh laporan prakerin 2

BAB I
                                      PENDAHULUAN      


1.1    Latar Belakang
Menjadikan SMK sebagai salah satu lembaga pendidikan, yang berupaya mengembangkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ), yakni menjadikan manusia seutuhnya yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
SMK juga berupaya melaksanakan program-program pendidikan yang bertujuan menghasilkan lulusan yang tidak saja memahami ilmu pengetahuan dan teknologi akan tetapi juga mampu mempraktekkan dan mengembangkannya baik dalam pendidikan maupun di dalam dunia industri.
Upaya yang di lakukan SMK dengan mengadakan suatu program pengalaman yaitu dengan mengirimkan siswa-siswanya ke perusahaan yang relevan dengan jurusannya masing-masing, yang di namakan dengan Pratek Kerja Industri ( Prakerin )
Pengalaman Praktek Kerja Industri, merupakan suatu kegiatan intrakulikuler yang di kelompokan ke dalam mata pelajaran bidang studi jurusan SMK.
Tujuan di laksanakannya Prakerin untuk menambah pengalaman yang sekaligus merupakan wadah suatu pengenalan lingkungan kerja bagi siswa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sehingga pada saat memasuki dunia kerja mereka tidak merasa canggung lagi.

1.2    Tujuan Pembuatan Laporan
Adapun tujuan pembuatan laporan hasil Praktek Kerja Industri adalah
1.    Agar siswa mampu memahami, memanfaatkan dan mengembangkan pembelajaran di sekolah dalam pencapaiannya di bidang usaha.
2.    Untuk mengumpulkan data guna kepentingan sekolah, perusahaan dan juga diri sendiri.
3.    Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah, yang menunjang peningkatan siswa angkatan selanjutnya.
4.    Memenuhi salah satu tugas bidang diklat.
5.    Mampu mencari alternative pemecah dari kesulitan yang di alami oleh siswa.
6.    Menjadikan suatu tanda bukti bahwa penyusun telah benar-benar melakukan atau melaksanakan PRAKERIN.

1.3    Metode Tekhnik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh pengumpulan data yang lengkap maka harus ada penggunaan suatu tekhnik pengumpulan data yang mapan, agar arah dan tujuan suatu masalah dapat di pastikan kebenarannya sehingga hasil yang akan di peroleh akan lebih efektiv dan efisien.
Metode pengumpulan data yang di lakukan oleh penyusun dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut :
a.       Obserpasi
Adalah melaksanakan penelitian dan pengamatan secara langsung dengan cara memperhatikan dan memahami objek-objek yang akan di bahas.
b.      Metode wawancara / interview
Metode pengumpulan data dengan wawancara atau mengajukan beberapa pertanyaan kepada pembimbing dan karyawan yang bersangkutan.
c.       Metode Leterature
Metode pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan judul di atas.

1.4    Sistematika Laporan
Dalam pembuatan laporan ini penulis harus membuat sitematika yang berguna untuk mempermudah penyusunan agar pembaca lebih paham serta dapat mengerti yang di bahas dalam penyajian laporan ini.

Sistematika laporan ini terdiri dari beberapa bab, sehingga menjadi bagian  yang tidak dapat di pisahkan, karena masing-masing bab saling berkaitan.
Adapun sistematikanya iyalah sebagai berikut :

LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
1.2     Tujuan Pembuatan Laporan
1.3     Metode Pengumpulan Data
1.4     Sistematika Laporan

BAB II ANASLISIS AWAL
2.1  Sejarah Singkat Gedung DPRD
2.2  Manfaat
2.3  Permasalahan

BAB III STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
3.1  Umum
3.2  Fungsi Tugas dan Hak
3.3  Suaunan Organisasi Sekretariat DPRD
3.4  Visi dan Misi
3.5  Tujuan
3.6  Jenis-jenis Rapat
3.7  Persidangan dan Humas

BAB IV PENUTUP
4.1  Kesimpulan
4.2  Saran


DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



BAB II
ANALISIS AWAL


2.1 Sejarah Singkat Gedung DPRD
Pada Tahun 1956, berdasarkan UU No. 14/1956, telah terbentuk DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonomi Kabupaten Lebak, yang komposisinya terdiri dari wakil – wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh di masing – masing daerahnya dari hasil pasca Pemilu Tahun 1955. Pada tahun 1958 Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD.
Pada tahun 1959, Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah – Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II.
Mulai dari tahun 1961 sampai dengan tahun 1971 berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960 DPRD hasil Pemilu 1955 berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ( DPRD – GR ) dan sejak tahun 1971 sampai dengan sekarang berubah kembali menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak
DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat di daerah adalah unsur pemerintahan daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan Legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah daerah.
Dalam perkembangan sejarahnya DPRD Kabupaten Lebak selama kurun waktu tahun 1956 – 2014 telah beberapa kali mengalami penggantian kepemimpinan ( Ketua DPRD Kabupaten Lebak ), antara lain :
1.      R. GONDO SUWITO                             Periode 1956 – 1961
2.      TAMSIR TS                                            Periode 1961 – 1973
3.      AKHMAD HAQIQI ATIM                   Periode 1973 – 1977
4.      JAMIL ALIM                                          Periode 1977 – 1982
5.      H. SOELOER SURYADI                      Periode 1982 – 1992
6.      H. SYAMSUL AKHMAD                     Periode 1992 – 1994
7.      H. SOEPARDI                                        Periode 1994 – 1997
8.      H. RUDY E. SUHERMAN                    Periode 1997 – 1999
9.      H. MOCH. SUDIRMAN, S.Sos             Periode 1999 – 2004
10.  Drs. H. PEPEP FAISALUDIN               Periode 2004 – 2009
11.  H. ADE SUMARDI, SE                         Periode 2009 – 2014
12.  H. ADE SURYANA                               Periode 2014 –

2.2  Manfaat
a.       tersampaikan semua aspirasi masyarakat dan di tindak lanjuti oleh para pihak-pihak yang bertugas
b.      menjadikan masyarakat menjadi lebih baik
c.       mengatur dan mentertibkan masyarakat, serta
d.      mengayomi masyarakat

2.3 Permasalahan
a.       Terjadi kesalahpahaman masyarakat terhadap pihak-pihak karena aspirasi yang kurang mendapatkan perhatian
b.      Cara kinerja dan
c.       kedisiplinan








BAB III
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD


3.1 Umum
Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak merupakan salah satu lembaga Satuan Kerja Pemerintah ( SKPD ) yang di bentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 09 tahun 2007.
Pembentukan Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat ( DPRD ) berpedoman pada peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007, di mana kedudukannya bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD secara administrativ.
Sekretariat DPRD di bina oleh sekertaris Daerah dan di angkat oleh Bupati melalui mekanisme yang normativ dan Pegawai Negri Sipil yang memenuhi persyaratan.

3.2 Fungsi Tugas dan Hak
Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lebak No 01 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lebak mempunyai fungsi, tugas dan hak.

Fungsi DPRD
a.       Legislasi
Adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah ( Bupati )
b.      Anggaran
Adalah membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah.
c.       Pengawasan
Adalah mengawasi PERDA, PERBUP, dan APBD.



Tugas DPRD
a.       Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah yang di ajukan Bupati,
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, peraturan Buapati, keputusan Bupati, dan kebijakan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil bupati kepada menteri dalam negri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
e.       Memilih wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati
f.       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah
g.      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasonal yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah
h.      Meminta Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaranan Pemerintah Daerah
i.        Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan risalah
j.        Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di atur delam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak DPRD
a.       Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting  dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan  bermasyarakat dan berNegara.
b.      Hak angket adalah hak DPRD untuk melaksanakan penyeledikan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan Negara yang di duga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.       Hak menyatakan pendapat adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, di sertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket

3.3 Susunan Organisasi
Unsur pimpinan
Unsur pembantu
1.      Bagian Umum
a.       Sub Bagian Program
b.      Sub Bagian tata usaha/kepegawaian
c.       Sub Bagian perlengkapan dan usaha dalam
2.      Bagian Keuangan
a.       Sub Bagian anggaran
b.      Sub Bagian verifikasi
c.       Perbandaharaan
3.      Bagian Persidangan dan Humas
a.       Sub Bagian perundang-undangan
b.      Sub Bagian Informasi dan Hubungan antar Lembaga
                                                                                  
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
1.      Pimpinan (Ketua, Wakil I, Wakil II, Wakil III)
2.      Badan musyawarah
3.      Komisi
4.      Badan Legislasi Daerah
5.      Badan Anggaran
6.      Badan Kehormatan
7.      Alat kelengkapan lain dan di bentuk dalam rapat paripurna.
3.4 Visi dan Misi

-          Visi DPRD  
PELAYANAN PARIPURNA DEMI TERBENTUKNYA
KINERJA DPRD KABUPATEN LEBAK YANG ADMINISTRATIVE DAN AKOMODATIF.

-          Misi DPRD.
1.      Meningkatkan pelayanan secara profesonal
2.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia
3.      Meningkatkan fasilitas  sarana dan prasarana serta terbentuknya system Jaringan Tekniologi Inpormasi.

3.5 Tujuan
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari pernyataan misi, yaitu suatu (apa) yang akan di capai dan di hasilkan. Jadi tujuan DPRD adalah :
a.       Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Lebak.
b.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)
c.       Menunjang peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Lebak.
d.      Mendorong peningkatan kinerja sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

3.6  Jenis-jenis Rapat
1.      Rapat Paripurna
2.      Rapat Paripurna Istimewa
3.      Rapat Pimpinan DPRD
4.      Rapat Fraksi
5.      Rapat Konstitulasi
6.      Rapat Badan musyawarah
7.      Rapat Komisi
8.      Rapat Gabungan Komisi
9.      Rapat Badan Anggaran
10.  Rapat Badan Legislasi Daerah
11.  Rapat Badan Kehormatan
12.  Rapat Panitia Khusus
13.  Rapat Kerja
14.  Rapat Dengar Pendapat
15.  Rapat Dengar pendapat umum

3.7 Persidangan dan Humas
Bagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan tahunan DPRD,  mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat menyusun risalah rapat,  mengkoordinasikan pembinaan publikasi atau pemberitaan DPRD, menyelenggarakan penyaringan informasi dan dokumentasi serta melaksanakan pelayanan aspirasi masyarakat yang di tujukan kepada DPRD.
    Bagian Persdangan dan Humas mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan dan penyiapan bahan-bahan rapat dan penyelenggaraan rapat DPRD.
b.      Penyiapan jadwal rapat dan bahan-bahan kegiatan DPRD.
c.       Pengumpulan dan penyusunan hasil-hasil rapat
d.      Pengkoordinasian dan menyusunkan rencana kegiatan tahunan DPRD
e.       Pelaksanaan koordinasi dengan Dinas atau instansi serta menyiapkan bahan-bahan dokumen penunjang dalam rangka pembahasan rancangan produk hokum
f.       Penyediaan bahan masukan berupa kajian dan referensi yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan atau sedang di bahas DPRD



BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah di uraikan pada beberapa bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik kesimpulan dari hasil proses pengolahan data yang di peroleh, adapun kesimpulannya sebagai berikut :
1.      Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Lebak di bentuk dan di atur menurut Peraturan Daerah  Kabupaten Lebak No 05 tahun 2002
2.      Kedudukan sekretariat DPRD yaitu merupakan unsur pelayanan yang membantu pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
3.      Susunan sekretariat DPRD Kabupaten Lebaka terdiri :
-          Sekretariat DPRD
-          Kepala Bagian Administrasi Umum
-          Kepala Bagian Riasalah dan Rapat
-          Kepala Sub Bagian keuangan
-          Kepala Sub Bagian TataUsaha dan Kepegawaian
-          Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan urusan dalam
-          Kepala Sub Bagian Risalah dan Perundang-undangan
-          Kepala Sub Bagian Rapat
-          Kepala Sub Bagian Humas dan Hubuangan antar lembaga
4.         Pelaksana sekertaris pribadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak mempunyai tugas mengagendakan dan mengarsipkan Naskah Dinas.

Demikian laporan ini saya sampaikan untuk di ketahui dan sebagai bahan laporan PRAKERIN penulis selama 2 bulan.


4.2    Saran
a.       Pihak Sekolah (Lembaga pendidikan) diharapkan dapat memantau kegiatan siswa yang sedang melaksanakan PSG secara intensif sehingga segala kesulitan dapat di selesaikan dengan bersama.
b.      Utamakan rasa tanggungjawab dalam memonitoring siswa PSG.
c.       Pembimbing yang ditunjuk sekolah di harapkan mampu untuk lebih mengoptimalkan profesionalismenya demi kelancaran kegiatan PSG.
d.      Setiap pembimbing yang di tunjuk sekolah sebaiknya di bekali pengetahuan yang memadai mengenai usaha yang dikelola intansi yang akan di tempati siswa /siswi sehingga dapat memberikan pengetahuan secara umum mengenai instansi perusahaan yang ditempatinya.



DAFTAR PUSTAKA

-          Peraturaan Daerah Kabupaten Lebak No 09 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
-          Selayang pandang DPRD Kabupaten Lebak Tahun 2011
-          Peratuaran Menteri dalam Negri No 39 tahun 2009 tentang pedoman pedoman pengolahan daerah
-          Peraturan Bupati Lebak No 39 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2010.

























LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
(PRAKERIN)

Pada
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LEBAK

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Prakerin dan untuk dipresentasikan












Disusun Oleh :

ROHMAN

PROGRAM KEAHLIAN
TEKNIK KOMPUTER JARINGAN

PERIODE PRAKERIN
11 November 2013 s/d 28 Desember 2013

YAYASAN PENDIDIKAN BHAKTI MANDIRI
SMK BHAKTI MANDIRI
Jl. Syech Nawawi Km. 07 Tambakbaya, Cibadak, Lebak – Banten
2014



LEMBAR PENGESAHAN II
LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)



PADA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LEBAK




Disetujui dan disahkan oleh :

Ketua Program
Teknik Komputer Jaringan



Guntoro
Guru B. Studi Bahasa Indonesia




Hermayani, S.Pd










ii
 


LEMBAR PENGESAHAN I
LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)



PADA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LEBAK


Disetujui dan disahkan oleh :



Mengetahui
Kepala SMK Bhakti Mandiri



Aed Jaenudin, S.Pd. M.Si
Koordinator Dan Pembimbing
PRAKERIN



Heru Herbowo, SE










i
 


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun persembahkan kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan laporan Prakerin di DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK.
Penyusunan laporan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti UAN dan sebagai bahan siswa dalam pembelajaran, sebagaimana membuat laporan hasil kegiatan yang baik.
Dalam pembuatan laporan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya laporan ini baik secara moril maupun materil antara lain kepada yang terhormat :
1.      Bapak Aed Jaenudin, S.Pd.M.Si, Kepala SMK Bhakti Mandiri Cibadak
2.      Bapak Ebo Efendi selaku pendamping PRAKERIN
3.      Bapak H. Ade Suryana selaku pimpinan DPRD
4.      Ibu Hermayani, S.Pd selaku guru bidang studi B. Indonesia SMK Bhakti Mandiri
5.      Bapak Heru Herbowo, SE, selaku pembimbing PRAKERIN
6.      Semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan ini.
Penyusun menyadari dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna untuk itu penyusun memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk interopeksi dan bekal di masa yang akan datang.
Penyusun berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya.

Cibadak, 16 Januari 2014
Hormat Saya,



iii
 


DAFTAR ISI


LEMBAR PENGESAHAN I........................................................................ i
LEMBAR PENGESAHAN II....................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iv

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................... 1
1.2Tujuan Pembuatan Laporan................................................................. 1
1.3  Metode Pengumpulan Data................................................................ 2
1.4  Sistematika Laporan........................................................................... 2

BAB II ANASLISIS AWAL
2.1  Sejarah Singkat Gedung DPRD......................................................... 4
2.2. Manfaat.............................................................................................. 5
2.3  Permasalahan...................................................................................... 5

BAB III STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
3.1  Umum................................................................................................. 6
3.2. Fungsi Tugas dan Hak........................................................................ 6
3.3. Suaunan Organisasi............................................................................ 8
3.4. Visi dan Misi...................................................................................... 9
3.5. Tujuan................................................................................................. 9
3.6. Jenis-jenis Rapat................................................................................. 9
3.7. Persidangan dan Humas..................................................................... 10

BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ........................................................................................ 11
4.2. Saran................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



IV
 








LAMPIRAN – LAMPIRAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar