BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Menjadikan SMK sebagai
salah satu lembaga pendidikan, yang berupaya mengembangkan dan meningkatkan
Sumber Daya Manusia ( SDM ), yakni menjadikan manusia seutuhnya yang memiliki
wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
SMK juga berupaya
melaksanakan program-program pendidikan yang bertujuan menghasilkan lulusan
yang tidak saja memahami ilmu pengetahuan dan teknologi akan tetapi juga mampu
mempraktekkan dan mengembangkannya baik dalam pendidikan maupun di dalam dunia
industri.
Upaya yang di lakukan
SMK dengan mengadakan suatu program pengalaman yaitu dengan mengirimkan
siswa-siswanya ke perusahaan yang relevan dengan jurusannya masing-masing, yang
di namakan dengan Pratek Kerja Industri ( Prakerin )
Pengalaman Praktek
Kerja Industri, merupakan suatu kegiatan intrakulikuler yang di kelompokan ke
dalam mata pelajaran bidang studi jurusan SMK.
Tujuan di laksanakannya
Prakerin untuk menambah pengalaman yang sekaligus merupakan wadah suatu
pengenalan lingkungan kerja bagi siswa untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, sehingga pada saat memasuki dunia kerja mereka tidak merasa
canggung lagi.
1.2
Tujuan
Pembuatan Laporan
Adapun tujuan pembuatan
laporan hasil Praktek Kerja Industri adalah
1. Agar
siswa mampu memahami, memanfaatkan dan mengembangkan pembelajaran di sekolah
dalam pencapaiannya di bidang usaha.
2. Untuk
mengumpulkan data guna kepentingan sekolah, perusahaan dan juga diri sendiri.
3. Menambah
perbendaharaan perpustakaan sekolah, yang menunjang peningkatan siswa angkatan
selanjutnya.
4. Memenuhi
salah satu tugas bidang diklat.
5. Mampu
mencari alternative pemecah dari kesulitan yang di alami oleh siswa.
6. Menjadikan
suatu tanda bukti bahwa penyusun telah benar-benar melakukan atau melaksanakan
PRAKERIN.
1.3
Metode
Tekhnik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh
pengumpulan data yang lengkap maka harus ada penggunaan suatu tekhnik
pengumpulan data yang mapan, agar arah dan tujuan suatu masalah dapat di
pastikan kebenarannya sehingga hasil yang akan di peroleh akan lebih efektiv
dan efisien.
Metode pengumpulan data
yang di lakukan oleh penyusun dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai
berikut :
a. Obserpasi
Adalah melaksanakan
penelitian dan pengamatan secara langsung dengan cara memperhatikan dan
memahami objek-objek yang akan di bahas.
b. Metode
wawancara / interview
Metode
pengumpulan data dengan wawancara atau mengajukan beberapa pertanyaan kepada
pembimbing dan karyawan yang bersangkutan.
c. Metode
Leterature
Metode
pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan
judul di atas.
1.4
Sistematika
Laporan
Dalam pembuatan laporan
ini penulis harus membuat sitematika yang berguna untuk mempermudah penyusunan
agar pembaca lebih paham serta dapat mengerti yang di bahas dalam penyajian
laporan ini.
Sistematika laporan ini
terdiri dari beberapa bab, sehingga menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan, karena
masing-masing bab saling berkaitan.
Adapun sistematikanya
iyalah sebagai berikut :
LEMBAR
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Pembuatan Laporan
1.3 Metode
Pengumpulan Data
1.4 Sistematika
Laporan
BAB
II ANASLISIS AWAL
2.1 Sejarah Singkat Gedung DPRD
2.2 Manfaat
2.3 Permasalahan
BAB
III STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
3.1 Umum
3.2 Fungsi Tugas dan Hak
3.3 Suaunan Organisasi Sekretariat DPRD
3.4 Visi dan Misi
3.5 Tujuan
3.6 Jenis-jenis Rapat
3.7 Persidangan dan Humas
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
II
ANALISIS
AWAL
2.1
Sejarah Singkat Gedung DPRD
Pada
Tahun 1956, berdasarkan UU No. 14/1956, telah terbentuk DPRD dan DPD (Dewan
Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonomi Kabupaten Lebak, yang komposisinya
terdiri dari wakil – wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan
perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh di masing – masing daerahnya
dari hasil pasca Pemilu Tahun 1955. Pada tahun 1958 Dewan peralihan ini diganti
dan dilantik anggotanya menjadi DPRD.
Pada
tahun 1959, Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang
Penghapusan Daerah – Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II.
Mulai
dari tahun 1961 sampai dengan tahun 1971 berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960
DPRD hasil Pemilu 1955 berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong ( DPRD – GR ) dan sejak tahun 1971 sampai dengan sekarang berubah
kembali menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak
DPRD
sebagai Lembaga perwakilan rakyat di daerah adalah unsur pemerintahan daerah
sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai
badan Legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah
daerah.
Dalam
perkembangan sejarahnya DPRD Kabupaten Lebak selama kurun waktu tahun 1956 –
2014 telah beberapa kali mengalami penggantian kepemimpinan ( Ketua DPRD
Kabupaten Lebak ), antara lain :
1.
R. GONDO SUWITO Periode 1956 – 1961
2.
TAMSIR TS Periode 1961 – 1973
3.
AKHMAD HAQIQI ATIM Periode 1973 – 1977
4.
JAMIL ALIM Periode 1977 – 1982
5.
H. SOELOER SURYADI Periode
1982 – 1992
6.
H. SYAMSUL AKHMAD Periode 1992 – 1994
7.
H. SOEPARDI Periode 1994 – 1997
8.
H. RUDY E. SUHERMAN Periode 1997 – 1999
9.
H. MOCH. SUDIRMAN, S.Sos Periode 1999 – 2004
10.
Drs. H. PEPEP FAISALUDIN Periode 2004 – 2009
11.
H. ADE SUMARDI, SE Periode 2009 – 2014
12.
H. ADE SURYANA Periode
2014 –
2.2 Manfaat
a. tersampaikan
semua aspirasi masyarakat dan di tindak lanjuti oleh para pihak-pihak yang
bertugas
b. menjadikan
masyarakat menjadi lebih baik
c. mengatur
dan mentertibkan masyarakat, serta
d. mengayomi
masyarakat
2.3
Permasalahan
a. Terjadi
kesalahpahaman masyarakat terhadap pihak-pihak karena aspirasi yang kurang
mendapatkan perhatian
b. Cara
kinerja dan
c. kedisiplinan
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
3.1
Umum
Sekretariat DPRD
Kabupaten Lebak merupakan salah satu lembaga Satuan Kerja Pemerintah ( SKPD )
yang di bentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 09 tahun 2007.
Pembentukan Sekretariat
Daerah Perwakilan Rakyat ( DPRD ) berpedoman pada peraturan Pemerintah No 41
tahun 2007, di mana kedudukannya bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD secara
administrativ.
Sekretariat DPRD di
bina oleh sekertaris Daerah dan di angkat oleh Bupati melalui mekanisme yang
normativ dan Pegawai Negri Sipil yang memenuhi persyaratan.
3.2
Fungsi Tugas dan Hak
Berdasarkan peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lebak No 01 tahun 2010
tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lebak mempunyai fungsi, tugas dan hak.
Fungsi
DPRD
a. Legislasi
Adalah
membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah ( Bupati )
b. Anggaran
Adalah
membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah.
c. Pengawasan
Adalah
mengawasi PERDA, PERBUP, dan APBD.
Tugas
DPRD
a. Membentuk
peraturan daerah bersama Bupati.
b. Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran
pendapatan dan perbelanjaan daerah yang di ajukan Bupati,
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, peraturan Buapati,
keputusan Bupati, dan kebijakan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah
daerah.
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil bupati kepada menteri dalam
negri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian
e.
Memilih wakil
Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati
f.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di Daerah
g.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasonal yang di lakukan oleh
Pemerintah Daerah
h.
Meminta Laporan
keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaranan Pemerintah Daerah
i.
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan risalah
j.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang di atur delam ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hak DPRD
a.
Interpelasi
adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan
Pemerintah Daerah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan berNegara.
b.
Hak angket
adalah hak DPRD untuk melaksanakan penyeledikan terhadap kebijakan pemerintah
daerah dan Negara yang di duga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
Hak menyatakan
pendapat adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, di sertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak
angket
3.3
Susunan Organisasi
Unsur pimpinan
Unsur pembantu
1.
Bagian Umum
a.
Sub Bagian
Program
b.
Sub Bagian tata
usaha/kepegawaian
c.
Sub Bagian
perlengkapan dan usaha dalam
2.
Bagian Keuangan
a.
Sub Bagian
anggaran
b.
Sub Bagian
verifikasi
c.
Perbandaharaan
3.
Bagian
Persidangan dan Humas
a.
Sub Bagian
perundang-undangan
b.
Sub Bagian
Informasi dan Hubungan antar Lembaga
Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas :
1.
Pimpinan (Ketua,
Wakil I, Wakil II, Wakil III)
2.
Badan musyawarah
3.
Komisi
4.
Badan Legislasi
Daerah
5.
Badan Anggaran
6.
Badan Kehormatan
7.
Alat kelengkapan
lain dan di bentuk dalam rapat paripurna.
3.4
Visi dan Misi
-
Visi DPRD
PELAYANAN PARIPURNA DEMI
TERBENTUKNYA
KINERJA DPRD KABUPATEN LEBAK YANG ADMINISTRATIVE DAN
AKOMODATIF.
-
Misi DPRD.
1.
Meningkatkan
pelayanan secara profesonal
2.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia
3.
Meningkatkan
fasilitas sarana dan prasarana serta
terbentuknya system Jaringan Tekniologi Inpormasi.
3.5
Tujuan
Tujuan
merupakan implementasi atau penjabaran dari pernyataan misi, yaitu suatu (apa)
yang akan di capai dan di hasilkan. Jadi tujuan DPRD adalah :
a.
Meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Lebak.
b.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)
c.
Menunjang
peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Lebak.
d.
Mendorong
peningkatan kinerja sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
3.6 Jenis-jenis Rapat
1.
Rapat Paripurna
2.
Rapat Paripurna
Istimewa
3.
Rapat Pimpinan
DPRD
4.
Rapat Fraksi
5.
Rapat
Konstitulasi
6.
Rapat Badan
musyawarah
7.
Rapat Komisi
8.
Rapat Gabungan
Komisi
9.
Rapat Badan
Anggaran
10. Rapat Badan Legislasi Daerah
11. Rapat Badan Kehormatan
12. Rapat Panitia Khusus
13. Rapat Kerja
14. Rapat Dengar Pendapat
15. Rapat Dengar pendapat umum
3.7
Persidangan dan Humas
Bagian
Persidangan dan Hubungan Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekertaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan
tahunan DPRD, mengkoordinasikan
persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat menyusun risalah rapat, mengkoordinasikan pembinaan publikasi atau
pemberitaan DPRD, menyelenggarakan penyaringan informasi dan dokumentasi serta
melaksanakan pelayanan aspirasi masyarakat yang di tujukan kepada DPRD.
Bagian Persdangan dan Humas mempunyai fungsi
:
a.
Penyusunan dan
penyiapan bahan-bahan rapat dan penyelenggaraan rapat DPRD.
b.
Penyiapan jadwal
rapat dan bahan-bahan kegiatan DPRD.
c.
Pengumpulan dan
penyusunan hasil-hasil rapat
d.
Pengkoordinasian
dan menyusunkan rencana kegiatan tahunan DPRD
e.
Pelaksanaan
koordinasi dengan Dinas atau instansi serta menyiapkan bahan-bahan dokumen
penunjang dalam rangka pembahasan rancangan produk hokum
f.
Penyediaan bahan
masukan berupa kajian dan referensi yang berkaitan dengan masalah-masalah yang
akan atau sedang di bahas DPRD
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari
materi yang telah di uraikan pada beberapa bab sebelumnya, maka penulis dapat
menarik kesimpulan dari hasil proses pengolahan data yang di peroleh, adapun
kesimpulannya sebagai berikut :
1.
Susunan
organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Lebak di bentuk dan di
atur menurut Peraturan Daerah Kabupaten
Lebak No 05 tahun 2002
2.
Kedudukan
sekretariat DPRD yaitu merupakan unsur pelayanan yang membantu pimpinan DPRD
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
3.
Susunan
sekretariat DPRD Kabupaten Lebaka terdiri :
-
Sekretariat DPRD
-
Kepala Bagian
Administrasi Umum
-
Kepala Bagian
Riasalah dan Rapat
-
Kepala Sub
Bagian keuangan
-
Kepala Sub
Bagian TataUsaha dan Kepegawaian
-
Kepala Sub
Bagian Perlengkapan dan urusan dalam
-
Kepala Sub
Bagian Risalah dan Perundang-undangan
-
Kepala Sub
Bagian Rapat
-
Kepala Sub
Bagian Humas dan Hubuangan antar lembaga
4.
Pelaksana
sekertaris pribadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak mempunyai tugas mengagendakan dan
mengarsipkan Naskah Dinas.
Demikian laporan ini saya sampaikan untuk di ketahui
dan sebagai bahan laporan PRAKERIN penulis selama 2 bulan.
4.2
Saran
a.
Pihak Sekolah
(Lembaga pendidikan) diharapkan dapat memantau kegiatan siswa yang sedang
melaksanakan PSG secara intensif sehingga segala kesulitan dapat di selesaikan
dengan bersama.
b.
Utamakan rasa
tanggungjawab dalam memonitoring siswa PSG.
c.
Pembimbing yang
ditunjuk sekolah di harapkan mampu untuk lebih mengoptimalkan
profesionalismenya demi kelancaran kegiatan PSG.
d.
Setiap
pembimbing yang di tunjuk sekolah sebaiknya di bekali pengetahuan yang memadai
mengenai usaha yang dikelola intansi yang akan di tempati siswa /siswi sehingga
dapat memberikan pengetahuan secara umum mengenai instansi perusahaan yang
ditempatinya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Peraturaan Daerah Kabupaten Lebak
No 09 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
-
Selayang pandang DPRD Kabupaten
Lebak Tahun 2011
-
Peratuaran Menteri dalam Negri No
39 tahun 2009 tentang pedoman pedoman pengolahan daerah
-
Peraturan Bupati Lebak No 39
tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2010.
LAPORAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI
(PRAKERIN)
Pada
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
LEBAK
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
Prakerin
dan untuk dipresentasikan
Disusun
Oleh :
ROHMAN
PROGRAM
KEAHLIAN
TEKNIK
KOMPUTER JARINGAN
PERIODE
PRAKERIN
11
November 2013 s/d 28 Desember 2013
YAYASAN
PENDIDIKAN BHAKTI MANDIRI
SMK
BHAKTI MANDIRI
Jl.
Syech Nawawi Km. 07 Tambakbaya, Cibadak, Lebak – Banten
Email
:bhaktimandiri@yahoo.co.id
2014
LAPORAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
PADA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
LEBAK
Disetujui
dan disahkan oleh :
|
Ketua
Program
Teknik
Komputer Jaringan
Guntoro
|
Guru
B. Studi Bahasa Indonesia
Hermayani,
S.Pd
|
|
ii
|
LAPORAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
PADA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
LEBAK
Disetujui
dan disahkan oleh :
|
Mengetahui
Kepala
SMK Bhakti Mandiri
Aed
Jaenudin, S.Pd. M.Si
|
Koordinator
Dan Pembimbing
PRAKERIN
Heru
Herbowo, SE
|
|
i
|
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
penyusun persembahkan kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya penyusun
dapat menyelesaikan laporan Prakerin di DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LEBAK.
Penyusunan laporan ini
merupakan salah satu syarat untuk mengikuti UAN dan sebagai bahan siswa dalam
pembelajaran, sebagaimana membuat laporan hasil kegiatan yang baik.
Dalam pembuatan laporan
ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah
membantu terlaksananya laporan ini baik secara moril maupun materil antara lain
kepada yang terhormat :
1. Bapak
Aed Jaenudin, S.Pd.M.Si, Kepala SMK Bhakti Mandiri Cibadak
2. Bapak
Ebo Efendi selaku pendamping PRAKERIN
3. Bapak
H. Ade Suryana selaku pimpinan DPRD
4. Ibu
Hermayani, S.Pd selaku guru bidang studi B. Indonesia SMK Bhakti Mandiri
5. Bapak
Heru Herbowo, SE, selaku pembimbing PRAKERIN
6. Semua
pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan ini.
Penyusun menyadari
dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna untuk itu penyusun
memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk interopeksi dan bekal di masa
yang akan datang.
Penyusun berharap
semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca
pada umumnya.
Cibadak,
16 Januari 2014
Hormat
Saya,
|
iii
|
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN I........................................................................ i
LEMBAR PENGESAHAN II....................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................... 1
1.2Tujuan
Pembuatan Laporan................................................................. 1
1.3 Metode
Pengumpulan Data................................................................ 2
1.4 Sistematika
Laporan........................................................................... 2
BAB II ANASLISIS AWAL
2.1
Sejarah Singkat Gedung DPRD......................................................... 4
2.2. Manfaat.............................................................................................. 5
2.3
Permasalahan...................................................................................... 5
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT DPRD
3.1 Umum................................................................................................. 6
3.2. Fungsi
Tugas dan Hak........................................................................ 6
3.3. Suaunan
Organisasi............................................................................ 8
3.4. Visi
dan Misi...................................................................................... 9
3.5. Tujuan................................................................................................. 9
3.6. Jenis-jenis
Rapat................................................................................. 9
3.7. Persidangan
dan Humas..................................................................... 10
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
........................................................................................ 11
4.2. Saran................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
|
IV
|
LAMPIRAN – LAMPIRAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar